
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA, dari 5 hari menjadi 3 hari, merupakan indikator penanganan varian Omicron yang baik di Indonesia. Pengurangan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster. "Dengan dikeluarkannya peraturan ini, kami melihat arah pemulihan yang lebih jelas bagi bisnis pariwisata. Kami mengalami situasi serupa sebelum varian Omicron merebak, yaitu pada kuartal 4 tahun 2021, ketika terjadi peningkatan perjalanan dan group tour ke berbagai destinasi. Antusiasme pasar sangat tinggi," ungkap AB Sadewa, Corporate Secretary PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR).
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dalam konferensi pers virtual (14/02) bahwa warga tidak perlu khawatir berlebihan. "Jika sudah divaksin, sudah dua kali, sudah booster, dan tidak ada komorbid, ya, jalan-jalan saja. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan berlebihan," ujar Luhut.
Pemerintah akan terus memantau situasi COVID-19, dan jika segala hal terkontrol, karantina untuk PPLN baik WNI maupun WNA dapat sepenuhnya dihapus pada bulan April nanti. Seperti yang diketahui, sektor pariwisata sangat bergantung pada pergerakan masyarakat, baik secara nasional maupun internasional. Setelah dua tahun pembatasan perjalanan, pelonggaran ini menjadi angin segar bagi sektor pariwisata. Penting bagi semua pihak untuk mendorong masyarakat segera melakukan vaksin booster agar pandemi ini bisa berakhir di tahun 2022.
"Booking season untuk liburan Lebaran bulan Mei telah dimulai, dan akan disusul libur sekolah di pertengahan tahun. Kami berharap ada permintaan yang tertunda di kedua periode ini. Tentunya regulasi ini akan menjadi momentum bagi Perseroan untuk mengejar pemulihan menuju kinerja pre-pandemik. Ini merupakan angin segar di awal tahun 2022 bagi Perseroan dan industri pariwisata secara umum," tutup Sadewa.