Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui peta zonasi risiko per 16 September, dengan hasil hanya tersisa satu wilayah berisiko tinggi (zona merah), yaitu Kota Banda Aceh. Artinya, tidak ada lagi zona merah di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini menjadi angin segar bagi industri pariwisata dan pelaku UMKM, terutama di daerah tujuan wisata.
Dalam dua akhir pekan terakhir, berbagai tempat wisata kembali ramai dikunjungi wisatawan domestik, sebagian besar berasal dari wilayah Jabodetabek yang mayoritas penduduknya telah divaksin. Disiplin terhadap protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi yang luas menjadi kunci untuk meningkatkan imunitas dan membangun rasa percaya diri masyarakat untuk bepergian kembali.
Di Yogyakarta, yang baru saja mengalami penurunan level PPKM pada awal pekan, mulai terjadi peningkatan pemesanan kamar hotel baik untuk hari kerja maupun akhir pekan. Kawasan wisata seperti Malioboro dan Pantai Parangtritis juga kembali dipadati wisatawan. Fenomena ini tentu membawa harapan, namun tetap perlu diantisipasi dengan kesiapan infrastruktur dan penerapan prokes yang ketat.
Provinsi Yogyakarta sendiri telah mencapai 71% cakupan vaksinasi dosis pertama dan 32,4% untuk dosis kedua, dengan tingkat positif (positivity rate) 3,53% berdasarkan hasil tes per 15 September. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah dan masyarakat terus berupaya mengejar target vaksinasi serta konsisten menerapkan pembatasan yang diberlakukan sejak dimulainya PPKM. Selain vaksinasi, penguatan sistem PeduliLindungi juga sangat penting, karena kini menjadi satu-satunya akses resmi untuk memasuki destinasi wisata dan menggunakan transportasi umum.
Dalam pembukaan Global Tourism Forum 2021 di Jakarta, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 merupakan tantangan besar bagi sektor pariwisata, namun sektor ini diharapkan segera pulih dan kembali memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga menyebut bahwa Bali, Bintan, dan Batam akan menjadi proyek percontohan pembukaan kembali pariwisata internasional.
Sebagai upaya lanjutan pemulihan, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal bagi WNA, yang menjadi titik terang bagi kebangkitan sektor pariwisata nasional.
“Dengan kondisi seperti percepatan vaksinasi, disiplin protokol kesehatan, dan penguatan sistem PeduliLindungi, kami optimis pariwisata dapat pulih lebih cepat,” ujar AB Sadewa, Corporate Secretary PT Panorama Sentrawisata Tbk. “Diharapkan pada akhir tahun 2021, terjadi peningkatan signifikan dalam pergerakan wisatawan domestik, serta pelonggaran masa karantina bagi wisatawan mancanegara yang memenuhi syarat perjalanan internasional,” tambahnya.